Pemberi tugas Negara (Tom Lembong) telah diberikan abolisi maka 8 perusahaan swasta (yang menerima penugasan negara untuk impor gula) demi hukum layak untuk diberikan juga abolisi karena 8 perusahaan swasta ini hanyalah pelaksana tugas negara untuk memenuhi kebutuhan gula bagi 280 juta penduduk Indonesia. Sebagai pelaksanaan dari penugasan ini, 8 perusahaan swasta ini mengimpor dan produksi gula jadi dan dijual ke negara cq BUMN PT PPI seharga 9000 per kg, jauh lebih murah dibanding apabila negara cq PT PPI membeli gula dari pasar lelang yang harga lelang gula sudah Rp 12000 per kg sedangkan harga eceran sudah mendekati Rp 15000 per kg. Jadi Tom Lembong (pemberi tugas) dan 8 perusahaan swasta penerima tugas (para terdakwa) melakukan perbuatan terpuji yg menguntungkan negara dan rakyat Indonesia.